BAB V
WARGANEGARA DAN NEGARA
1.
HUKUM,
NEGARA DAN PEMERINTAH
a.
Hukum
Di
dalam buku “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum
sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat
dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Simorangkir SH. dan Woerjono
Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hokum sebagai peraturan-peraturan yang
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana yang terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakkan, yaitu dengan hukuman
tertentu.
a. Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Ciri hukum adalah :
·
Adanya perintah atau
larangan
·
Perintah atau larangan
itu harus dipatuhi setiap orang
Agar
tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan
baik, perlu ada aturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati
yang disebut kaidah hukum.
b. Sumber-sumber
Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang
tegas dan nyata. Sumber hokum formal ialah :
1. Undang-undang
(Statute)
Ialah
suatu pengaturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat,diadakan
dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan
(Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan di terima oleh masyarakat.
3. Keputusan-keputusan
Hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang
sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4. Traktat
(Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau
lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan
terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5. Pendapat
Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering
di kutip para hakim dalam menyelesaikan masalah.
c. Pembagian
Hukum
1. Menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam :
· Hukum
Undang-Undang
· Hukum
Kebiasaan
· Hukum
Traktat
· Hukum
Yudisprudensi
2. Menurut
“bentuknya” hukum dibagi dalam :
· Hukum
Tertulis yang dikodifikasikan dan hokum tertulis tak dikodifikasikan
· Hukum
tak tertulis
3. Menurut
“tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
· Hukum
Nasional
· Hukum
Internasional
· Hukum
Asing
4. Menurut
“waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
· Ius
Constitutum (hukum positif)
· Ius
Constituendum
· Hukum
Asing (hukum alam)
5. Menurut
“cara mempertahankannya” dibagi dalam :
· Hukum
Material
· Hukum
formal
6. Menurut
“sifatnya” hukum dibadi dalam :
· Hukum
yang memaksa
· Hukum
yang mengatur (pelengkap)
7. Menurut
“wujudnya” dibagi dalam :
·
Hukum Obyektif
·
Hukum Subyektif
8. Memurut
“isinya” hukum dibagi dalam :
· Hukum
Privat (Hukum Sipil)
· Hukum
Publik (Hukum Negara)
Negara sebagai organisasi dalam suatu
wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan
warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana
kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama. Negara mempunyai dua tugas
pokok :
1. Mengatur
dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial
2. Mengorganisir
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sisoal.
Kekuasan
Negara mempunyai organisasi yang teratur dan paling kuat. Pentingnya system
hukum sebagai perlindungan, bagi kepentingan-kepentingan yang telah melindungi
kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan.
Hukum
yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut
hukum positif. Istilah hikum positif dimaksud untuk menandai “diffrentie” dan
hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat, tampil lebih jelas, tegas
dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Sebagai atribut positif ini adalah : Pertama, bukanlah kaidah social yang
mengambang atau tidak jelas bentuk dan tujuannya. Kedua, dibutuhkan staff
(personalia) yang menjaga berlakunya hukum, seperti posisi, kejaksaan dan
pengadilan.
Sifat
dan peraturan hukum tersebutadalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih
dalam, pengertian memaksa bukanlah senantiasa dipaksakan apabila tindakan
sewenang-sewenang. Sebab hukum itu sebagai sistem control dan sebagai system
engineering. Sistem hukum terurai dalam tiga komponen yaitu : (1) Substansi,(2)
Struktur dan (3) Kultur. Kultur Hukum adalah nilai dan sikap dalam masyarakat
mengenai hukum. Untuk menganalisa hukum perlu dipelajari 10 aspek penganalisa
yaitu :
1. Jangan
mengidentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2. Tidak
dengan sendirinya harus adil dan benar.
3. Hukum
tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan mana system dan bentuk
pemerintahan.
4. Meskipun
mengandung unsur keadilan dan kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan
terbuka.
5. Hukum
dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6. Macam-macam
hukum terlalu dipukulratakan.
7. Jangan
apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8. Jangan
mencampur-adukkan Substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk
dasar diundangkannya hukum.
9. Jangan
mencampur-adkukkan “law in activis” dengan “law in books” dari aparat penegak
hukum.
10.
Jangan menganggap sama
aspek terjang penegak hukum dengan hukum.
Apakah
hukum itu dalam embrionya bertumbuh dari cara (usage) menuju ke kebiasaan
(folk-ways), terus ke kelakuan (costum),
untuk kemudian ke hukum adat, dan entah dari tahap mana dan kapan hukum
tertulis menampakkan diri.
Dalam
pemahaman Sosiologis, hadirnya hukum adalah unsure diikuti atau dilanggar.
Tetapi ada perilaku yang tidak sepenuhnya digolongkan kepada mematuhi hukum
atau melanggar hukum yaitu penyimpangan social. Tidak semua penyimpangan sosial
dapat diangkat menjadi hukum, sebab ada persyaratan minimum etis, artinya ada
ambang batas bagi pencantumnya ke dalam hukum untuk menilai hukum perlu waktu
panjang, bertahap dan hukum ingin memanusiakan manusia itu sendiri.
b.
Bentuk
Negara
Disebut bentuk negara jika hubungan
suatu negara kedalam (dengan daerah-daerahnya) maupun keluar (dengan negara
lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedangkan bentuk kenegaraan ialah jika
hubungan ke dalam maupun keluarnya, ikatannya bukan merupakan suatu
negara.Bentuk negara yang terpenting : Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1. Negara
Kesatuan (Unitarisme)
Adala
suatu negara yang merdeka dan berdaulat, ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan,
yaitu :
a. Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
b. Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
2. Negara
Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara
yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam
suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Bentuk kenegaraan yang
kita kenal dewasa ini ialah:
1. Negara
Dominion
Bentuk khusus hanya
terdapat dalam lingkungan kertanegaraan Kerajaan Inggris
2. Negara
Uni
Gabunga dari 2 atau
beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala Negara. Ada 2 Negara Uni, yaitu :
·
Uni Riil
·
Uni Personil
c.
Unsur-Unsur
Negara
Untuk
dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1. Harus
Ada Wilayah
2. Harus
Ada Rakyatnya
3. Harus
Ada Pemerintahnya
4. Harus
Ada Tujuannya
5. Mempunyai
Kedaulatan
Adapun
tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya adalah untuk :
a. Perluasan
kekuasaan semata
Negara yang mempunyai
tujuan perluasan kekuasaan semata di sebut Negara Kekuasaan.
b. Perluasan
kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
Tujuan lain dari
perluasaan kekuasaan adalah untuk mengatur keamanan dan ketertiban negara.
c. Penyelanggaraan
ketertiban hukum
Disini negara mempunyai
tujuan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum.
d. Penyelanggaraan
Kesejahteraan Umum
Tujuan negara hukum adalah juga untuk
mensejahterakan umum, tetapi negara yang bertujuan menyelanggakan kesejahteraan
umum yang disebut Negara Ksejahteraan (Welfare State) ini ternyata lebih tegas
merumuskan daripada negara hukum.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan Pemerintah Negara Republik
Indonesia adalah sebagaimana tercantum pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4 :
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan….”.
Kedaulatan
merupakan unsure penting dalam suatu negara, karena kedaulatan ini yang akan
membedakan organisasi negara dan organisasi/perkumpulan lainnya. Kedaulatan
berarti kekuasaan tertinggi.
a. Sifat-sifat
Kedaulatan
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak
Terbagi-bagi
4. Tidak
Terbatas
b. Sumber
Kedaulatan :
1. Teori
Kedaulatan Tuhan
2. Teori
Kedaulatan Rakyat
3. Teori
Kedaulatan Negara
4. Teori
Kedaulatan Hukum
Seorang berpendapat bahwa negara
mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hukum adalah Puchta, murid
seorang pemikir terkenal di bidang hukum yang bernama Friedrick Von Savigny.
Savigny berpendapat bahwa hukum tumbuh bersama pertumbuhan bangsa (rakyat),
menjadi kuat bersama dengan kekuatan bangsa dan akhirnya mati (punanh) ketika
suatu bangsa kehilangan kebangsaan.
Hans Kelsen yang mencoba untuk
menyusun suatu teori murni tentang hukum, menolak pandangan dualism terhadap
negara dan hukum. Menurut pendapatnya hukum dan negara adalah identik, karena
negara tidak lain daripada sistem sikap tindakkan manusia dan ketaatan dari
paksaan sosial.
c. Pemerintah
Pemerintah
merupakan salah satu unsure penting daripada negara. Pemerintah merupakan roda
negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah
2.
WARGANEGARA
DAN NEGARA
Unsur
penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu
hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua
orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan
tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
1. Asas
Kewarganegaraan
Untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
1. Kriterium
Kelahiran. Masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
a. Kriterium
Kelahiran menurut asas keibubapaan ata disebut “Ius Sanguinis”
b. Kriterium
Kelahiran menurut asa tempat kelahiran atau “Ius Soli”
2. Naturalisasi
atau pewaganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
2. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Pasal
27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi manusia
Pasal
30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak
ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal
31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak
mendapatkan pengajaran.
Pembedaan penduduk suatu negara
menjadi warga negara dan orang asing, pada hakikatnya adalah untuk
membedakaan “hak dan kewajiban”nya saja.
Orang asing di Indonesia tidak
mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka mempuyai
kewajiban untuk tunduk dan patuh pada
peraturan dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.
Pasal 28 mengatur tentang kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dengan tulisan dan lisan.
Ketiga hak ini adalah suatu negara demokrasi. Kebebasan berserikat tidak aka
nada artinya bila tidak ada hak untuk mengeluarkan pendapatan.
Pemerintah sama sekali tidak
memiliki hak untuk melarang berdirinya suatu partai politik baru, karena
larangan semacam ini jelas bertentangan dengan asas kebebasan berserikat yang
dijamin oleh pasal 28 tersebut.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum. Ini berarti bahwa
tidak ada warga negara yang memiliki hak lebih banyak atau lebih sedikit
daripada warga negara lainnya. Ayat 2 pasal ini menghendaki bahwa warga negara
berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing, dan
beribadat menurut agama dan kepercayaannya. “Penduduk” yang dimaksud di sini
adalah siapa saja yang berdomisili di wilayah Indonesia, baik ia warga negara
ataupun orang asing.
3.
INDIVIDU,
TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM POLITIK
a.
Arti Sistem
Meriam
Budiardjo lewat “Dasar-Dasar Ilmu Politik” menyatakan, didalam system terdiri
dari unsure-unsur yang lain dan saling mengadakan interaksi.
b.
Pengertian Sistem Politik
Sistem
politik merupakan salah satu sub system dari sistem kemasyarakatan yang
mencangkup antara lain sub sistem ekonomi; sub sistem hokum; sub system
spiritual; sub system politik dan sebagainya.
Dalam melaksanakan
tugasnya/fungsinya lembaga-lembaga negara di samping berinteraksi antar lembaga
juga mengadakan interaksi dengan setiap warga negara. Golongan-golongan yang
ada hakikatnya memiliki fungsi sebagai wadah dan penyalur aspirasi setiap warga
negara dalam keikutsertaan didalam pemerintah suatu negara. Dengan demikian system
politik pada dasarnya mencangkup :
·
Kehidupan lembaga-lembaga
negara (Supra struktur politik)
·
Pola kehidupan dan tata
hubungan antara lembaga
Kehidupan
ini menurut Goodman meliputi :
·
Partai politik/Organisasi
politik
·
Kelompok kepentingan
·
Kelompok penekan
·
Media komunkasi politik
·
Figur politik
Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara yang memandang negara sebagai satu sistem, maka demi tegak dan
lestarinya kehidupan tersebut secara ideal semua unsur yang ada dalam negara
baik para penguasa negara yang duduk dalam lembaga-lembaga negara maupun para
warga yang hidup dalam berbagai kelompok.
a. Mengajukan
kepentingan
Pengajuan kepentingan ini utamanya
menjadi tugas atau dilakukan kelompok-kelompok kepentingan.
b. Pemaduan
kepentingan
Pemaduan kepentingan ini utamanya
menjadi tugasorganisasi politik atau partai politik.
c. Pemasyarakatan
dan komunikasi politik
Pemasyarakatan dan komunikasi politik ini
berlangsung melalui setiap komponen system politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar