PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
Nama : Fikri Faturahman
NPM : 14114216
_____________________________________________________________________________________________
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Segala
puji bagi Allah yang telah memberikan kami kemudahan sehingga dapat
menyelesaikan makalah ini. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan
sanggup menyelesaikannya dengan baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah
curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang " Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat ", yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen Ilmu Sosisal Dasar yaitu Rino Rinaldo yang telah membimbing penyusun agar dapat mengerti tentang bagaimana cara menyusun karya tulis ilmiah yang baik dan sesuai kaidah.
Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun membutuhkan kritik dan saran dari pembaca yang membangun. Terima kasih.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang " Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat ", yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada dosen Ilmu Sosisal Dasar yaitu Rino Rinaldo yang telah membimbing penyusun agar dapat mengerti tentang bagaimana cara menyusun karya tulis ilmiah yang baik dan sesuai kaidah.
Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun membutuhkan kritik dan saran dari pembaca yang membangun. Terima kasih.
_____________________________________________________________________________________________
DAFTAR
ISI
Bab I
Pendahuluan
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan
Bab II
Bab II
Pembahasan
1.
Pelapisan Sosial
2.
Kesamaan Derajat
Bab III
Bab III
Penutup
Daftar Pustaka
_____________________________________________________________________________________________
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Masyarakat terbentuk dari individu-individu.
Individu-individu tersebut terdiri dari berbagai latar belakang yang akan
membentuk suatu kumpulan masyarakat heterogen yang terdiri dari
kelompok-kelompok sosial. Hal tersebut mengakibatkan terbentuknya suatu pelapisan
masyarakat atau masyarakat yang berstrata. Masyarakat merupakan suatu kesatuan
yang didasarkan pada ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan
stabil. Maka, terbentuknya suatu masyarakat dapat dikatakan dengan sekumpulan
individu-individu tadi yang mempunyai gejala yang sama. Dengan hal ini didalam
kelompok sosial ini pun akan terjadi pelapisan masyarakat. Pelapisan Masyarakat
berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam
sistem sosial didalam hal perbedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.
B . Rumusan Masalah
· Apa
yang dimaksud dengan pelapisan sosial ?
· Bagaimana
terjadinya pelapisan sosial ?
· Perbedaan
sistem pelapisan dan masyarakat ?
· Apa
saja teori pelapisan social ?
· Apa
yang dimaksud kesamaan derajat?
C. Tujuan
· Untuk
mengetahui tentang pelapisan social
· Untuk
mengetahui bagaimana terjadinya pelapisan social
· Untuk
mengetahui perbedaan sistem pelapisan dan masyarakat
· Untuk
mengetahui teori-teori tentang pelapisan social
· Untuk
mengetahui apa saja tentang kesamaan derajat
1
_____________________________________________________________________________________________
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
1. Pelapisan
Sosial
1.1. Pengertian
Pelapisan Sosial
Pengaruh pelapisan sosial merupakan gejala umum yang dapat
ditemukan di setiap masyarakat pada segala zaman. Betapapun sederhananya suatu
masyarakat gejala ini pasti dijumpai. Pada sekitar 2000 tahun yang lalu,
Aristoteles menyatakan bahwa di dalam setiap negara selalu terdapat tiga unsur
yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat dan mereka yang ada di
tengah-tengah.
Adam Smith membagi masyarakat ke dalam tiga kategori yaitu
orang-orang yang hidup dari penyewaan tanah, orang-orang yang hidup dari upah
kerja, dari keuntungan perdagangan. Sedangkan Thorstein Veblen membagi
masyarakat ke dalam dua golongan yang pekerja, berjuang untuk mempertahankan
hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang karena kekayaannya.
Pernyataan tiga tokoh di atas membuktikan bahwa pada zaman
ketika mereka hidup dan dapat diduga pula pada zaman sebelumnya, orang-orang
telah meyakini adanya sistem pelapisan dalam masyarakat, yang didalam studi
sosiologi disebut pelapisan.
Sedangkan pelapisan sosial dapat diartikan sebagai
pembedaan penduduk atau para warga masyarakat ke dalam kelas secara hierarkis
(bertingkat). Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih
rendah di dalam masyarakat.
Di dalam masyarakat terdapat pelapisan sosial yang akan
selalu ditemukan dalam masyarakat selama di dalam masyarakat tersebut terdapat
sesuatu yang dihargai demikian menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi
dalam bukunya “Setangkai Bunga Sosiologi”, sesuatu yang dihargai itu adalah
uang atau benda-benda yang lain yang bernilai ekonomis, politis, agamis, sosial
maupun kultural.
Adanya kelas yang tinggi dan kelas yang rendah itu
disebabkan karena di dalam masyarakat terdapat ketidakseimbangan atau
ketimpangan (inequality) dalam pembagian sesuatu yang dihargai yang kemudian
menjadi hak dan kewajiban yang dipikul dari warga masyarakat ada segolongan
orang yang mendapatkan pembagian lebih besar dan ada pula mendapatkan pembagian
lebih kecil, sedangkan yang mendapatkan lebih besar mendapatkan kedudukan yang
lebih tinggi, yang mendapatkan lebih kecil menduduki pelapisan yang lebih
rendah. Pelapisan mulai ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama
atau organisasi sosial.
Pelapisan sosial merupakan hasil dari kebiasaan manusia
berhubungan antara satu dengan yang lain secara teratur dan tersusun biak
secara perorangan maupun kelompok, setiap orang akan mempunyai situasi sosial
(yang mendorong untuk mengambil posisi sosial tertentu. (Drs. Taufik Rahman
Dhohir, 2000)
2
_____________________________________________________________________________________________
1.2. Terjadinya
Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
• Terjadi
dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat
itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu,
tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang
tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu
bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu
berlaku.
• Terjadi
dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk
mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas
adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja,
mengandung 2 sistem, yaitu:
1. Sistem
Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2. Sistem
Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke
atas ( Vertikal ).
1.3. Perbedaan
sistem pelapisan dalam masyarakat
Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan
pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah
kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang
terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan
adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh
status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun
perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat.
1. Sistem
pelapisan masyarakat tertutup diantaranya, Kasta Brahmana (pendeta), Kasta
Ksatria (golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan pedagang), Kasta Sudra
(golongan rakyat jelata) dan Kasta Paria (golongan orang yang tidak memiliki
kasta).
2. Sistem pelapisan
masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan,
jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena adanya perbedaan kemampuan
yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebabitu munculah lapisan-lapisan yang
dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda kemudian menjadi satu, hal tersebut
tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang hak asasi manusia.
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social
stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat
secara vertikal (bertingkat).
3
___________________________________________________________________________________
1.4. Beberapa teori
tentang pelapisan social
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas
(upper class).
• Kelas bawah
(lower class).
• Kelas
menengah (middle class).
• Kelas
menengah ke bawah (lower middle class).
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di
sini :
1. Aristoteles
mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka
yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di
tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr.
Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam
masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu
yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada
perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian
dan kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa
dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari
masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju
dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya
selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5. Karl Mark
menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang
memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya
dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
2. Kesamaan
Derajat
2.1. Tentang
kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan
antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya
orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap
masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat
penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu
berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki
kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang
diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan,
kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan
antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah,
sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat
ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama
sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas
dan kalangan bawah.
4
_____________________________________________________________________________________________
2.2. Pasal-Pasal di
dalam UUD45 tentang persamaan hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas
kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan
hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai
amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan
prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara
universal.
2.3. Empat pokok
hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur
masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal
yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29,
dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di
UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok
Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum
dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban
dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban
untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan
demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang
berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat,
hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak
setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua,
ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok
Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok
Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang
berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2)
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang”.
5
____________________________________________________________________________________
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya
adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan
ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
Derajat seseorang adalah merupakan hasil atau pencerminan dari kedudukannya dan
kedudukan itu membawa konsekuensi kewajiban untuk berperan. Mengenai persamaan
hak ini telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia hak-hak asasi manusia tahun
1948 dalam pasal- pasalnya.
Tuntutan atas kesamaan hak bagi setiap manusia berdasarkan
pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Dalam demokrasi, diskriminasi
seharusnya telah ditiadakan dengan adanya kesataraan dalam bidang hukum,
kesederajatan dalam perlakuan adalah salah satu wujud ideal dalam kehidupan
negara yang demokratis.
6
_____________________________________________________________________________________________
DAFTAR
PUSTAKA
·
http://juliaandrianiputri.blogspot.com/2011/11/pengertian-pelapisan-sosial-dan.html
· http://mohammadandika.wordpress.com/2010/11/08/isd-6/
·
http://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
·
http://mustainronggolawe.wordpress.com/2011/11/21/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar