BAB VI
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
1.Pelapisan
Sosial
1.1.Pengertian Pelapisan Sosial
Pengaruh pelapisan sosial merupakan gejala
umum yang dapat ditemukan di setiap masyarakat pada segala zaman. Betapapun
sederhananya suatu masyarakat gejala ini pasti dijumpai. Pada sekitar 2000
tahun yang lalu, Aristoteles menyatakan bahwa di dalam setiap negara selalu
terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat dan
mereka yang ada di tengah-tengah.
Adam Smith membagi masyarakat ke dalam
tiga kategori yaitu orang-orang yang hidup dari penyewaan tanah, orang-orang
yang hidup dari upah kerja, dari keuntungan perdagangan. Sedangkan Thorstein
Veblen membagi masyarakat ke dalam dua golongan yang pekerja, berjuang untuk
mempertahankan hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang karena kekayaannya.
Pernyataan tiga tokoh di atas membuktikan
bahwa pada zaman ketika mereka hidup dan dapat diduga pula pada zaman
sebelumnya, orang-orang telah meyakini adanya sistem pelapisan dalam
masyarakat, yang didalam studi sosiologi disebut pelapisan.
Sedangkan pelapisan sosial dapat diartikan
sebagai pembedaan penduduk atau para warga masyarakat ke dalam kelas secara
hierarkis (bertingkat). Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas
yang lebih rendah di dalam masyarakat.
Di dalam masyarakat terdapat pelapisan
sosial yang akan selalu ditemukan dalam masyarakat selama di dalam masyarakat
tersebut terdapat sesuatu yang dihargai demikian menurut Selo Soemardjan dan
Soelaeman Soemardi dalam bukunya “Setangkai Bunga Sosiologi”, sesuatu yang
dihargai itu adalah uang atau benda-benda yang lain yang bernilai ekonomis,
politis, agamis, sosial maupun kultural.
Adanya kelas yang tinggi dan kelas yang
rendah itu disebabkan karena di dalam masyarakat terdapat ketidakseimbangan
atau ketimpangan (inequality) dalam pembagian sesuatu yang dihargai yang
kemudian menjadi hak dan kewajiban yang dipikul dari warga masyarakat ada
segolongan orang yang mendapatkan pembagian lebih besar dan ada pula
mendapatkan pembagian lebih kecil, sedangkan yang mendapatkan lebih besar mendapatkan
kedudukan yang lebih tinggi, yang mendapatkan lebih kecil menduduki pelapisan
yang lebih rendah. Pelapisan mulai ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan
bersama atau organisasi sosial.
Pelapisan sosial merupakan hasil dari
kebiasaan manusia berhubungan antara satu dengan yang lain secara teratur dan
tersusun biak secara perorangan maupun kelompok, setiap orang akan mempunyai
situasi sosial (yang mendorong untuk mengambil posisi sosial tertentu. (Drs.
Taufik Rahman Dhohir, 2000)
1.2. Terjadinya
Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi
menjadi 2, yaitu:
• Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan
tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya
oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh
karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar
dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan
masyarakat dimana sistem itu berlaku.
• Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja
ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara
jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun
dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1. Sistem
Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2. Sistem
Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke
atas ( Vertikal ).
1.3. Perbedaan
sistem pelapisan dalam masyarakat
Masyarakat terdiri dari berbagai latar
belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan
pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu
tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa
sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan
dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang
berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat.
1. Sistem pelapisan masyarakat tertutup
diantaranya, Kasta Brahmana (pendeta), Kasta Ksatria (golongan bangsawan),
Kasta Waisya (golongan pedagang), Kasta Sudra (golongan rakyat jelata) dan
Kasta Paria (golongan orang yang tidak memiliki kasta).
2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka.
Setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut
menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena adanya
perbedaan kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebabitu munculah
lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda kemudian menjadi
satu, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang hak asasi
manusia.
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial
(social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota
masyarakat secara vertikal (bertingkat).
1.4.Beberapa
teori tentang pelapisan social
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi
beberapa kelas :
• Kelas
atas (upper class).
• Kelas
bawah (lower class).
• Kelas
menengah (middle class).
• Kelas
menengah ke bawah (lower middle class).
Beberapa teori tentang pelapisan
masyarakat dicantumkan di sini :
1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam
tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka
yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman
Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai
sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu
yang dihargai.
3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada
dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan
golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada
orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang
berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class”
menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang,
sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu
muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua
(jumlahnya lebih banyak).
5. Karl Mark menjelaskan terdapat dua
macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat
produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga
untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
2.Kesamaan
Derajat
1.1. Tentang
kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan
antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya
orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap
masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat
penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu
berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki
kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang
diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat
mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial
berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi
dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat
bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan
dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding
pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
2.2. Pasal-Pasal di dalam UUD45 tentang persamaan
hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan
kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama
di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama
dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,”
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD
1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan
prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara
universal.
2.3. Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal
yang tercantum pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi
dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada
empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal
27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal
yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan
kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di
dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya
suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara,
yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu
sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu
secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27
ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28
ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2
dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh
negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut
agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang
mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang”.
3.
Elite Dan Massa
3.1.Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu
menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum
elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur
sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan
aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan
sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda
sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.Di dalam suatu lapisan
masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka
yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan.
mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya,
pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada
umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya
merupakan elite masyarakatnya
3.2. Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur,
baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen
maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan
tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan
mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan
golongan minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan masyarakat
terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya
dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas
yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan
menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu
minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas
dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering
ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a. Elite menduduki posisi yang penting dan
cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. Faktor utama yang menentukan kedudukan
mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik
yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan
heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggung jawab, mereka
memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat
lain.
d. Ciri-Ciri lain yang merupakan
konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang
diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
3.3. Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda
dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan
minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai
tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai
diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi
dalam arti luas.
1.4.
Ciri-ciri massa
Terhadap beberapa hal yang penting
sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua
lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau
kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa
misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang
pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim,
atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar