Selasa, 13 Januari 2015

Ilmu Sosial Dasar (Tugas 1) Bab 5

BAB V
WARGANEGARA DAN NEGARA

1.     HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
a.     Hukum
Di dalam buku “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dank arena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hokum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana yang terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakkan, yaitu dengan hukuman tertentu.
a.   Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri hukum adalah :
·     Adanya perintah atau larangan
·     Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
            Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada aturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum.
b.   Sumber-sumber Hukum
       Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum formal ialah :
1.   Undang-undang (Statute)
   Ialah suatu pengaturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat,diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2.   Kebiasaan (Costum)
        Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan di terima oleh masyarakat.
3.   Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
        Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4.   Traktat (Treaty)
        Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5.   Pendapat Sarjana Hukum
        Ialah pendapat para sarjana yang sering di kutip para hakim dalam menyelesaikan masalah.

c.      Pembagian Hukum
1.   Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
·  Hukum Undang-Undang
·  Hukum Kebiasaan
·  Hukum Traktat
·  Hukum Yudisprudensi
2.   Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :
·  Hukum Tertulis yang dikodifikasikan dan hokum tertulis tak dikodifikasikan
·  Hukum tak tertulis
3.   Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
·  Hukum Nasional
·  Hukum Internasional
·  Hukum Asing
4.   Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
·  Ius Constitutum (hukum positif)
·  Ius Constituendum
·  Hukum Asing (hukum alam)
5.   Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :
·  Hukum Material
·  Hukum formal
6.   Menurut “sifatnya” hukum dibadi dalam :
·  Hukum yang memaksa
·  Hukum yang mengatur (pelengkap)
7.   Menurut “wujudnya” dibagi dalam :
·     Hukum Obyektif
·     Hukum Subyektif
8.   Memurut “isinya” hukum dibagi dalam :
·  Hukum Privat (Hukum Sipil)
·  Hukum Publik (Hukum Negara)
                       Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama. Negara mempunyai dua tugas pokok :
1.   Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosial
2.   Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sisoal.
            Kekuasan Negara mempunyai organisasi yang teratur dan paling kuat. Pentingnya system hukum sebagai perlindungan, bagi kepentingan-kepentingan yang telah melindungi kaidah agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan.
            Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah hikum positif dimaksud untuk menandai “diffrentie” dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat, tampil lebih jelas, tegas dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat. Sebagai atribut positif ini adalah : Pertama, bukanlah kaidah social yang mengambang atau tidak jelas bentuk dan tujuannya. Kedua, dibutuhkan staff (personalia) yang menjaga berlakunya hukum, seperti posisi, kejaksaan dan pengadilan.
            Sifat dan peraturan hukum tersebutadalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam, pengertian memaksa bukanlah senantiasa dipaksakan apabila tindakan sewenang-sewenang. Sebab hukum itu sebagai sistem control dan sebagai system engineering. Sistem hukum terurai dalam tiga komponen yaitu : (1) Substansi,(2) Struktur dan (3) Kultur. Kultur Hukum adalah nilai dan sikap dalam masyarakat mengenai hukum. Untuk menganalisa hukum perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu :
1.   Jangan mengidentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”.
2.   Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar.
3.   Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan mana system dan bentuk pemerintahan.
4.   Meskipun mengandung unsur keadilan dan kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka.
5.   Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekuatan atas kekuasaan.
6.   Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan.
7.   Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis.
8.   Jangan mencampur-adukkan Substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum.
9.   Jangan mencampur-adkukkan “law in activis” dengan “law in books” dari aparat penegak hukum.
10.            Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum.

            Apakah hukum itu dalam embrionya bertumbuh dari cara (usage) menuju ke kebiasaan (folk-ways),  terus ke kelakuan (costum), untuk kemudian ke hukum adat, dan entah dari tahap mana dan kapan hukum tertulis menampakkan diri.
            Dalam pemahaman Sosiologis, hadirnya hukum adalah unsure diikuti atau dilanggar. Tetapi ada perilaku yang tidak sepenuhnya digolongkan kepada mematuhi hukum atau melanggar hukum yaitu penyimpangan social. Tidak semua penyimpangan sosial dapat diangkat menjadi hukum, sebab ada persyaratan minimum etis, artinya ada ambang batas bagi pencantumnya ke dalam hukum untuk menilai hukum perlu waktu panjang, bertahap dan hukum ingin memanusiakan manusia itu sendiri.
b.     Bentuk Negara
            Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara kedalam (dengan daerah-daerahnya) maupun keluar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedangkan bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun keluarnya, ikatannya bukan merupakan suatu negara.Bentuk negara yang terpenting : Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1.     Negara Kesatuan (Unitarisme)
      Adala suatu negara yang merdeka dan berdaulat, ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan, yaitu :
a.      Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
b.     Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi

2.     Negara Serikat (negara Federasi)
      Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.






Bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah:
1.     Negara Dominion
Bentuk khusus hanya terdapat dalam lingkungan kertanegaraan Kerajaan Inggris
2.     Negara Uni
Gabunga dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala Negara. Ada 2 Negara Uni, yaitu :
·       Uni Riil
·       Uni Personil
c.      Unsur-Unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.     Harus Ada Wilayah
2.     Harus Ada Rakyatnya
3.     Harus Ada Pemerintahnya
4.     Harus Ada Tujuannya
5.     Mempunyai Kedaulatan

Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya adalah untuk :
a.      Perluasan kekuasaan semata
Negara yang mempunyai tujuan perluasan kekuasaan semata di sebut Negara Kekuasaan.
b.     Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
Tujuan lain dari perluasaan kekuasaan adalah untuk mengatur keamanan dan ketertiban negara.
c.      Penyelanggaraan ketertiban hukum
Disini negara mempunyai tujuan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum.
d.     Penyelanggaraan Kesejahteraan Umum
Tujuan negara hukum adalah juga untuk mensejahterakan umum, tetapi negara yang bertujuan menyelanggakan kesejahteraan umum yang disebut Negara Ksejahteraan (Welfare State) ini ternyata lebih tegas merumuskan daripada negara hukum.
Tujuan Negara Republik Indonesia
            Tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan….”.
Kedaulatan merupakan unsure penting dalam suatu negara, karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara dan organisasi/perkumpulan lainnya. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi.
a.      Sifat-sifat Kedaulatan
1.     Permanen
2.     Absolut
3.     Tidak Terbagi-bagi
4.     Tidak Terbatas
b.     Sumber Kedaulatan :
1.     Teori Kedaulatan Tuhan
2.     Teori Kedaulatan Rakyat
3.     Teori Kedaulatan Negara
4.     Teori Kedaulatan Hukum
            Seorang berpendapat bahwa negara mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hukum adalah Puchta, murid seorang pemikir terkenal di bidang hukum yang bernama Friedrick Von Savigny. Savigny berpendapat bahwa hukum tumbuh bersama pertumbuhan bangsa (rakyat), menjadi kuat bersama dengan kekuatan bangsa dan akhirnya mati (punanh) ketika suatu bangsa kehilangan kebangsaan.
            Hans Kelsen yang mencoba untuk menyusun suatu teori murni tentang hukum, menolak pandangan dualism terhadap negara dan hukum. Menurut pendapatnya hukum dan negara adalah identik, karena negara tidak lain daripada sistem sikap tindakkan manusia dan ketaatan dari paksaan sosial.
c.      Pemerintah
      Pemerintah merupakan salah satu unsure penting daripada negara. Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah

2.  WARGANEGARA DAN NEGARA
            Unsur penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
1.    Asas Kewarganegaraan
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu :
1.     Kriterium Kelahiran. Masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu :
a.      Kriterium Kelahiran menurut asas keibubapaan ata disebut “Ius Sanguinis”
b.     Kriterium Kelahiran menurut asa tempat kelahiran atau “Ius Soli”
2.     Naturalisasi atau pewaganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
2.    Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Pasal 27 (2)     : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
                          layak bagi manusia
Pasal 30 (1)     : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1)     : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

            Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing, pada hakikatnya adalah untuk membedakaan  “hak dan kewajiban”nya saja.
            Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Mereka mempuyai kewajiban untuk tunduk  dan patuh pada peraturan dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.
            Pasal 28 mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dengan tulisan dan lisan. Ketiga hak ini adalah suatu negara demokrasi. Kebebasan berserikat tidak aka nada artinya bila tidak ada hak untuk mengeluarkan pendapatan.
            Pemerintah sama sekali tidak memiliki hak untuk melarang berdirinya suatu partai politik baru, karena larangan semacam ini jelas bertentangan dengan asas kebebasan berserikat yang dijamin oleh pasal 28 tersebut.
            Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum. Ini berarti bahwa tidak ada warga negara yang memiliki hak lebih banyak atau lebih sedikit daripada warga negara lainnya. Ayat 2 pasal ini menghendaki bahwa warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

            Pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing, dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. “Penduduk” yang dimaksud di sini adalah siapa saja yang berdomisili di wilayah Indonesia, baik ia warga negara ataupun orang asing.
3.    INDIVIDU, TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM POLITIK
a.      Arti Sistem
Meriam Budiardjo lewat “Dasar-Dasar Ilmu Politik” menyatakan, didalam system terdiri dari unsure-unsur yang lain dan saling mengadakan interaksi.
b.     Pengertian Sistem Politik
Sistem politik merupakan salah satu sub system dari sistem kemasyarakatan yang mencangkup antara lain sub sistem ekonomi; sub sistem hokum; sub system spiritual; sub system politik dan sebagainya.

            Dalam melaksanakan tugasnya/fungsinya lembaga-lembaga negara di samping berinteraksi antar lembaga juga mengadakan interaksi dengan setiap warga negara. Golongan-golongan yang ada hakikatnya memiliki fungsi sebagai wadah dan penyalur aspirasi setiap warga negara dalam keikutsertaan didalam pemerintah suatu negara. Dengan demikian system politik pada dasarnya mencangkup :
·       Kehidupan lembaga-lembaga negara (Supra struktur politik)
·       Pola kehidupan dan tata hubungan antara lembaga
Kehidupan ini menurut Goodman meliputi :
·       Partai politik/Organisasi politik
·       Kelompok kepentingan
·       Kelompok penekan
·       Media komunkasi politik
·       Figur politik
            Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang memandang negara sebagai satu sistem, maka demi tegak dan lestarinya kehidupan tersebut secara ideal semua unsur yang ada dalam negara baik para penguasa negara yang duduk dalam lembaga-lembaga negara maupun para warga yang hidup dalam berbagai kelompok.
a.      Mengajukan kepentingan
Pengajuan kepentingan ini utamanya menjadi tugas atau dilakukan kelompok-kelompok kepentingan.
b.     Pemaduan kepentingan
Pemaduan kepentingan ini utamanya menjadi tugasorganisasi politik atau partai politik.
c.      Pemasyarakatan dan komunikasi politik

Pemasyarakatan dan komunikasi politik ini berlangsung melalui setiap komponen system politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar